![]() |
| Sekretaris Dinkes Sinjai, Irwan Suaib |
Sekertaris Dinas Kesehatan Sinjai, Irwan Suaib mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan atau menghentikan imunisasi MR ini tanpa ada perintah dari pemerintah.
“Inikan program Pemerintah, kami di daerah hanya menjalankan program tersebut, dan jika ada permintaan penundaan dari Kemenkes pasti kita tindaklanjuti,” jelasnya, Jumat (3/8/2018).
Irwan Suaib mengatakan, pada prinsipnya program ini di jalankan di daerah sesuai ketentuan yang berlaku di instansi dalam melaksanakan program nasional dari Pusat.
"Belum ada instruksi untuk ditunda," terang mantan Kabag Humas Pemkab Sinjai itu.
Menurutnya, bagi orangtua murid yang masih meragukan bisa berkonsultasi petugas kesehatan atau pihak yang memahami agar tidak terjadi keraguan. Dinkes pada prinsipnya melaksanakan program nasional untuk pencegahan campak dan rubela kepada bayi yang berumur 9 bulan dan sampai kurang 15 tahun, dan penyakit menular yang sampai saat ini belum ada obatnya.
"Dampak penyakit ini luar biasa dan bisa mematikan, apa bila tidak dilakukan vaksin terhadap anak-anak akan lebih berdampak terhadap pertumbuhannya. Selain itu, dampaknya cukup luar biasa mengakibatkan radang paru-paru, kebutaan, gizi buruk, kelainan jantung, mata katarak, tuli, dan keterlambatan perkembangan karena penyakit ini sangat berbahaya," pungkasnya. (*)
