Polisi Kembali Amankan Pelaku Penggelapan di Bone
Jurnalsatu.id, Bone - Pelaku Tindak Pidana penggelapan sepeda motor dibekuk polisi di Jl Palette Kel. TA Kec. Taneteriattang Kab. Bone.
Diketahui pelaku Asriadi alias Ogha (34) tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh polisi, minggu 7 oktober kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara SIK mengungkapkan,
Dari hasil penyelidikan bahwa diketahui pelaku sedang berada dirumahnya Jl. Palette Kab. Bone sehingga Tim Resmob langsung menuju ke lokasi.
" Bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi di Dusun Kampung Baru Desa Patangkai Kecamatan Lapri Kabupaten Bone pada hari Sabtu tgl 27 Mei 2017 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.37.000.000," ucap Dharma Senin (8/10/2018).
Tak hanya itu pelaku Asriadi sudah pernh menjalani hukuman di lapas kelas II watampone Selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus Penggelapan
Diketahui sebelumnya pelaku Pernah mengambil satu unit motor Honda Beat warna putih di kab. Majene selanjutnya pernah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vicxion warna biru di Kab Sidrap dan pernah mengambil satu unit motor Yamaha Fino warna Hitam Merah di Kota Makassar.
Penulis : Irwan
