Tambang yang diduga Belum mengantongi Surat Ijin tersebut diketahui dikelola Oleh PT Harvana Halim Indah, sementara Korban diketahui Bernama Naco (75) Warga Dusun Baru, Desa usa, Kecamatan Palakka.
Korban Naco tertimpa longsoran material sekitar Pukul 17:00 Wita rabu kemarin (12/09) dan meninggal dunia Kamis dini hari tadi.
Kapolsek Palakka, AKP A.Bahsar yang ditemui dilokasi kejadian menuturkan bahwa korban yang meninggal dini hari tadi mengalami kecelakaan kerja rabu kemarin saat dirinya bersama rekannya mengangkat material ke baket excavator, namun tiba tiba tumpukan material yang ada dibelakangnya longsor dan menimpa korban.
"Korban yang meninggal dini hari tadi mengalami kecelakaan kerja, dimana saat itu korban bersama rekannya mengangkat material, namun tiba tiba tumpukan tanah yang ada dibelakangnya longsor dan menimpa korban," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Polsek Palakka memasang police line dilokasi tersebut dan aktivitas penambangan dihentikan sementara waktu.
" Saat ini aktivitas penambanganan dihentikan dan kami akan memanggil penanggungjawabnya untuk dimintai keterangan," tegas A.Bahsar.
Penulis : Wan