Judi, Empat Petani Diamankan Polisi

/ Jumat, 28 September 2018 / September 28, 2018
Bagikan:


Jurnalsatu.id, Bone - Akibat perbuatan perjudian yang dilakukan, Sarmin (24) Rudi (34) Abunawas (34), dan Ririn Saputra (18) yang merupakan berprofesi sebagai petani dibekuk oleh pihak kepolisian saat keasikan main katu joker di Dusun Mauleng Desa Pacing Kec. Awangpone Kab. Bone, Jumat  (28/9/18).

Aksi yang dilakukannya itu pada malam hari bersama empat orang temannya, kamis 27 september kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara SIK mengungkapkan,
Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana perjudian.

menindak lanjuti informasi tersebut Personil kepolisian saat tiba di TKP

"Petugas menemukan langsung pelaku berada di pos ronda sedang bermain judi jenis kartu joker," ungkapnya.

Permainan kartu dilakukan dengan cara salah satu pemain mengocok kartu lalu dibagikan kepada para pemain lainnya dan pemain yang menang game berhak mendapatkan bayaran dari pemain yang kalah sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan seterusnya yang dilakukannya sebanyak 3 kali game.

Empat pelaku dan barang bukti berupa 2 Pasang Kartu Joker warna merah dan uang kertas sebesar Rp.136.000, yang berhasil diamankan di TKP dibawa ke Polsek Awangpone guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Irwan
Komentar Anda

Terkini: